Saturday, 5 December 2020

Hak Cuti Sakit Jika Anda Bekerja Lebih Dari 5 Tahun


Menurut Akta Kerja 1955, jika anda telah bekerja di organisasi tersebut lebih dari 5 tahun, anda berhak mendapat cuti sakit bergaji sebanyak 22 hari.

#AzmiShahrin
#TripleATraining
#HRDFTrainingProvider
#MOFRegistered
#KursusAktaKerja
#EmploymentAct

No comments:

Post a Comment