Menurut Akta Kerja 1955, jika anda telah bekerja di organisasi tersebut lebih dari 5 tahun dan majikan anda ingin memberhentikan anda, maka mereka mesti memberi notis berhenti kerja kepada anda 8 minggu sebelum anda diberhentikan.
#AzmiShahrin
#TripleATraining
#HRDFTrainingProvider
#MOFRegistered
#KursusAktaKerja
#EmploymentAct
No comments:
Post a Comment